Status Wali Anak Hasil Zina Menurut Syariat

Sinjai, sinjai.wahdah.or.id — Membahas persoalan hukum wali nikah bagi anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan. Hal ini menjadi topik yang disampaikan dalam lanjutan diskusi edukatif bertajuk CAS AKI (Carita Santai Agama Kita) yang digelar di Cafe Karampuang, Sinjai.

Beliau menegaskan bahwa menurut syariat Islam, anak hasil zina tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, sehingga ayah tersebut tidak sah menjadi wali dalam pernikahan anak tersebut.

“Dalam kasus ini, wali nikah bagi anak tersebut adalah wali hakim. Karena secara hukum syariat, ayah biologis tidak memiliki hak perwalian,” ujar Ustaz Mustamubi.

Sebagai landasan, beliau mengutip sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

"Anak itu (nasabnya) bagi pemilik ranjang, dan bagi pezina adalah batu (tidak mendapat nasab)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Penjelasan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menjaga keabsahan jalur nasab dan hak perwalian dalam proses pernikahan, sebagaimana diatur dalam syariat Islam.