Berkurban Atau Membayar Utang, Berikut Penjelasanya

Sinjai.Wahdah.Or.Id -- Idul Adha sudah dekat. Tabungan mulai dikumpulkan untuk beli hewan kurban. Tapi, bagaimana jika masih punya utang? Mana yang harus diutamakan: membayar utang atau berkurban?

Pertanyaan ini penting karena banyak kaum Muslimin ingin berpartisipasi dalam ibadah kurban, namun masih dibebani cicilan atau pinjaman. Jawabannya tidak sekadar berdasarkan semangat, tetapi harus berdasarkan prioritas dalam syariat Islam.

1. Membayar Utang Itu Wajib, Berkurban Hanya Sunnah

Melunasi utang hukumnya wajib, sedangkan berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Maka, tidaklah tepat mengedepankan perkara sunnah dari perkara yang wajib.

أداء الدَّيْن واجب، والأضحية سنة مؤكدة، فلا تقدم السنة على الواجب

"Melunasi utang adalah kewajiban, sedangkan berkurban adalah sunnah. Maka tidak boleh mendahulukan sunnah atas kewajiban."

Bahkan menurut sebagian ulama yang mewajibkan kurban, kewajiban itu hanya berlaku bagi orang yang mampu, sedangkan orang yang punya utang secara hukum dianggap tidak mampu.

2. Membayar Utang Membebaskan Tanggung Jawab

في سداد الدَّيْن إبراء للذمة، وفي تعيين الأضحية شغل لها

"Membayar utang membebaskan tanggung jawab, sedangkan menyibukkan diri dengan kurban adalah tambahan beban."

Tentu, membebaskan diri dari kewajiban lebih utama daripada menyibukkan diri dengan perkara yang sunnah.

3. Utang adalah Hak Sesama Manusia

Utang merupakan hak orang lain, sedangkan kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah yang hukumnya tidak wajib. Dalam kasus ini, hak manusia lebih diutamakan daripada hak Allah yang bersifat sunnah.

الدين حق للعباد، والأضحية حق موسع مندوب لله تعالى، فيقدم حق العباد

"Utang adalah hak hamba, sedangkan kurban adalah hak Allah yang bersifat dianjurkan. Maka hak manusia lebih didahulukan."

4. Utang yang Tak Dilunasi Bisa Jadi Petaka di Akhirat

Membiarkan utang tanpa niat melunasi sangat berbahaya. Di akhirat, utang akan ditagih bukan dengan uang, tapi dengan amal kebaikan.

"Dikhawatirkan orang yang berutang akan membayar di akhirat dengan amalnya sendiri jika tidak dilunasi di dunia. Padahal, saat itu seorang Muslim sangat butuh satu amal pun."


Lalu, Kapan Seseorang Boleh Berkurban Meski Masih Punya Utang?

Berkurban tetap diperbolehkan jika:

✅ Utang tersebut masih jauh jatuh temponya,
✅ Ada kemampuan jelas untuk melunasi tepat waktu, atau
✅ Ada keringanan dari pihak pemberi utang.

Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka berkurban diperbolehkan dan insyaallah berpahala.


Bolehkah Berutang Demi Berkurban?

Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya:

"Apakah seseorang boleh berutang untuk berkurban?"
Jawaban beliau:
“Jika ia memiliki niat dan kemampuan melunasi, maka itu baik. Namun, tidak wajib baginya untuk berutang.”
(Majmu' al-Fatawa, 26/305)

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga mengatakan:

“Berkurban adalah sunnah, bukan wajib. Dan tidak mengapa seseorang berutang untuk berkurban jika ia memiliki kemampuan untuk membayar tepat waktu.”
(Fatawa Ibnu Baz, 1/37)


Kesimpulan

Seorang Muslim tidak seharusnya memaksakan diri untuk berkurban bila masih memiliki utang, kecuali jika:

  • Utangnya masih lama jatuh tempo, dan

  • Ia yakin mampu membayar tepat waktu.

Jika tidak, maka hendaknya uang yang dimiliki digunakan terlebih dahulu untuk membayar utang, karena itulah yang lebih diwajibkan oleh syariat.

Semoga Allah ﷻ menerima semua amal ibadah kita dan memudahkan setiap hamba-Nya untuk menunaikan hak-hak-Nya dan hak sesama.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Syaikh Al Munajjid pada website الإسلام سؤال و جواب Islamqa

Diterjemahkan oleh: Ustaz Fadli Aiman, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Pendidikan Al-Islami Wahdah Islamiyah Sinjai